Archive for Maret 2017
MODERN MARKET
By : Taufiq Jga Vizard
How To Enter Modern Market
Pertama yang harus kita ketahui secara singkat adalah 4 fungsi bisnis yaitu :
- HRD atau bisa juga berhubungan dengan sumberdaya manusia
- Produksi yang berhubungan dengan proses produksi
- Finance atau keuangan
- Marketing yaitu pihak yang bergerak dalam proses pemasaran
Definisi Modern Market itu sendiri menurut Perda Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 ialah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah swasta, atau koperasi yang dalam bentuknya berupa pusat perbelanjaan, seperti mall, plaza dan shopping center serta sejenisnya dimana pengelolaanya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada disatu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti.
Peraturan Terkait Modern Market
- Permendag Tahun 53 / 2008 (Lampiran 1) Pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
- Perda Jatim No.3 / 2008 (Lampiran 2) Perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya ialah mengenai Product Category in Modern Market :
- GROCERY
- FRESH
- BAZAAR
- APPLLANCES
- TEXTILE
Persyatratan Produk Grocery :
- Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait, misalnya PP no.69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan yang mewajibkan keamanan makanan pada kemasan {Nama produk, Berat/volume, Kode Depkes(MD, CD, ML, CL, SP), Komposisi, Nama Produsen, Tanggal Kadaluarsa, dll}
- Memenuhi peraturan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
- Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
Persyaratan produk Bazaar :
- Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait.
- Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah.
- Seluruh barang harus adil dan dijamin oleh pemilik barang
- Pemasok harus menjamin bahwa barang dalam keadaan baik.
Persyaratan produk Appliance :
- Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar diperaturan pemerintah SNI
- Pemilik wajib memberikan garansi purna jual
- Pemasok wajib mempunyai fasilitas purna jual (service center)
- Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual dan mematuhi norma norma hukum dan sosial setempat
- Memberikan keterangan teknik pemasangan, penggunaan, dan pemeliharaan dalam bahasa indonesia.
Sekian artikel singkat yang bisa penulis sampaikan. semoga bermanfaat. Terimakasih
Tag :
Bussiness Practice,